Jumat, 29 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1917
(Foto: Mustaqim Amna)
Petugas gabungan menindak 473 kendaraan yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) di 17 ruas jalan di Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, dari 473 kendaraan yang ditindak, 265 di antaranya melanggar PSBB dan 172 lainnya tak mengantongi SIKM.
"Khusus pelanggaran PSBB pada hari ini kita menindak 225 kendaraan roda dua dan 40 kendaraan roda empat," ujarnya, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar PSBB masih diberlakukan sanksi kerja sosial. Sementara penindakan bagi pelanggar yang tak memiliki SIKM diminta berputar balik agar tidak memasuki wilayah Jakarta.
"Totalnya ada 172 pengendara yang tidak punya SIKM dengan rincian 92 pengendara roda dua dan 77 roda empat," terangnya.
Budi menambahkan, 17 ruas jalan yang menjadi lokasi pengawasan dan penindakan meliputi Jalan Raya Ciledug, Jalan Kombes Pol Jasin, Pasar Jumat, Jalan Kukusan, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Pemuda dan Jalan Manggis.
Kemudian Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pasanggrahan Indah, Jalan Muchtar dan Jalan Kedaung.
"Setiap personel kita di tingkat kecamatan punya tanggung jawab di wilayah bersangkutan. Mereka juga dibantu Satpol PP dan unsur TNI serta Polri," tandasnya.