Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1699
(Foto: Mustaqim Amna)
67 dari 166 kendaraan bernomor polisi (bernopol) Jakarta yang melintasi check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu Tol Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diminta berputar balik karena tak mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
"Jumlah kendaraan yang melintas ada 166 unit. 99 kendaraan bisa melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan 67 kendaraan lainnya disuruh putar arah dari pintu tol," ujar Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
Ujang menuturkan, check point PSBB di pintu Tol Cigombong dijaga 45 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, TNI dan Polri. Selain di lokasi tersebut, pemeriksaan SIKM terhadap pengendara juga dilakukan di Pos Jasinga, Pos Jonggol dan Pos Rindu Alam Puncak.
"Kita dibagi menjadi tiga shift, di mana satu shift-nya berdurasi delapan jam. Setiap hari kita harus menyiapkan 48 personel untuk disebar di empat pos itu," tandasnya.