Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2778
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 103 kendaraan yang akan menuju Jakarta Barat terpaksa diputar balik petugas lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, di Jakarta Barat terdapat tiga titik lokasi penjagaan atau check point yakni di Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Taman Alfa, Pos Polisi Karang Tengah.
Pihaknya, sambung Tamo, juga mengirimkan personel gabungan melakukan penjagaan di lokasi check point di kawasan Maja dan Serang, Provinsi Banten.
"Data sementara sampai saat ini sudah 103 kendaraan diputar balik terdiri dari 29 kendaraan roda dua dan 74 kendaraan roda empat," ujar Tamo, Rabu (27/5).
Dia menambahkan, penjagaan sudah dilakukan sejak 22 Mei 2020 dengan mengerahkan puluhan petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), serta dibantu TNI/Polri.
"Kami bersama Sudinhub Jakarta Barat, dan TNI/Polri berjaga dibagi dalam tiga sif. Sif pertama pukul 07.00 - 14.00, sif dua pukul 14.00 - 22.00 dan sif tiga mulai pukul 22.00-07.00," tandasnya.