Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1727
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta disiagakan di 26 check point keluar masuk Jakarta mengantisipasi arus balik warga menuju Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Rinciannya, sebanyak 19 check point berada di ruas jalan arteri perbatasan DKI Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian, tiga check point di gerbang tol perbatasan Tangerang, Bekasi, dan Cikampek (Karawang Barat), serta empat check point lainnya yakni di Terminal Pulogebang, Pelabuhan Tanjung Priok, Stasiun Gambir dan Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Kami bersama petugas dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian melakukan pengawasan dan pemeriksaan SIKM
bagi yang masuk maupun keluar Jakarta. Apabila tidak dapat menunjukan SIKM kami minta putar balik atau kembali ke tempat asal," ujarnya, Rabu (27/5).Arifin menuturkan, satu titik check point memberlakukan tiga sif. Untuk pengawasan di Jalan Arteri tiap sifnya berkisar empat sampai lima personel Satpol PP.
"Untuk check point di gerbang tol setiap sifnya disiagakan 10 personel Satpol PP," terangnya.
Ia menambahkan, pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk ke Jakarta bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran COVIF-19 baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta karena dapat berpotensi menimbulkan kasus baru.
"Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru penyebaran COVID-19 maka kami lakukan pembatasan kegiatan berpergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.