Senin, 25 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2731
(Foto: doc)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta tetap melayani pengurusan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah bertepatan 24 Mei 2020.
Berdasarkan database terakhir, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari situs corona.jakarta.go.id sejak dibuka pada Jumat (15/5) sampai Minggu (24/5) pukul 18.00 WIB.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, tercatat 5.247 pemohon mengajukan pembuatan SIKM. Dari jumlah tersebut terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore kemarin.
"Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM itu," ujarnya, Senin (25/5).
Benni merinci, sebanyak 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab. Sementara, 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 H ini, total ada 1.772 pengajuan permohonan SIKM hanya dalam waktu 24 Jam," terangnya.
Benni menjelaskan, permohonan ditolak karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan
"Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ungkapnya.
Benni menuturkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan sebelas sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
"Kami juga mendapat permohonan rencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halalbihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. Jelas kedua jenis permohonan itu kami tolak," ucapnya
Benni menerangkan, pemohon pertama ditolak kerena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan sebelas sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran COVID-19.
Kemudian, permohonan kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Benni.
Menurutnya, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta serta penyuluhan daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id
Sejak perizinan SIKM dibuka pihaknya telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi, dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM.
"Untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut kami telah membuka layanan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan penyuluhan daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama tanggal 23 sampai 25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 sampai 22.00," urainya.
Ia menambahkan, pelayanan pengurusan SIKM merupakan bentuk pelayanan publik yang prima dan dedikasi meskipun di tengah masa penetapan bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dan Cuti Bersama Idulf
itri 1 Syawal 1441 H."Melalui adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi COVID-19," tandasnya.