Jumat, 15 Mei 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 8805
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran COVID-19. Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ujar Anies, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Anies menyebut, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," terangnya.
Ada dua jenis SIKM, yakni;
1. SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
2. SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi:
- pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
- orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Pembuatan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta tersebut terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
"Semua pengecekan dikerjakan secara sistem online. Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan dapat surat seperti ini, di sini ada QR code dan petugas di lapangan tinggal scan untuk pastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas di sektor mendasar, bisa urus izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin, karena izinnya tidak akan diberikan. Dan petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan," urainya.
Anies kembali mengingatkan, PSBB di wilayah DKI Jakarta masih berlaku dan tidak ada pelonggaran kebijakan, karena saat ini Jakarta berada di fase yang amat menentukan. Sehingga, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
"Karena itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah. Karena itulah, kebijakan (SIKM) ini juga dikeluarkan," tandasnya.