Katar: Pemberian Sanksi Supaya Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2251

Katar Dukung Penerapan Pergub Nomor 41 Tahun 2020

(Foto: Folmer)

Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) dapat memahami diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. 

Memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Ketua Umum Katar, Sugiyanto Emik mengatakan, pemberlakuan PSBB sejauh ini masih belum optimal karena masih terjadi pelanggaran. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan sanksi yang lebih tegas agar warga semakin taat.

"Kami melihat pergub ini diterbitkan bertujuan mendisiplinkan warga Ibukota dalam upaya penanganan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19," ujar SGY sapaan akrabnya, Rabu (13/5). 

Menurutnya, penanganan pandemi COVID-19 tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh pihak termasuk warga Ibukota. Namun, sejak penerapan PSBB di Ibukota pada awal April 2020 hingga saat ini masih ditemukan pelanggaran. 

"Sosialisasi dan imbauan gencar dilakukan sejak ditetapkan PSBB di awal April. Saat ini lengkapi dengan  pengenaan sanksi supaya warga disiplin dan pandemi COVID-19 segera berakhir," terangnya. 

Ia juga meminta aparat penegak hukum yang bertugas lebih arif dan bijaksana serta melihat kondisi sosial dalam pelaksanaan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

"Tetap dalam pelaksanaan atau implementasi Pergub ini perlu mengedepankan cara-cara persuasif atau menghindari terjadinya kekerasan," ungkapnya.

SGY menambahkan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 juga cukup baik untuk mengingatkan warga Jakarta bagi pelanggar PSBB. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 misalnya, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000

"Agar pandemi COVID-19 ini cepat berakhir, maka warga Jakarta wajib disiplin dan harus kompak melaksanakan aturan PSBB. Jangan lakukan pelanggaran kalau tidak ingin kena sanksi, apalagi  pergub ini bertujuan untuk melindungi masyarakat supaya pandemi COVID-19 dapat segera berakhir," tandasnya.

BERITA TERKAIT
UPPRD Gropet Serahkan SK Pembebasan Seluruhnya PBB P2

Senangnya Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pembayaran PBB-P2

Selasa, 27 Agustus 2019 3504

Puluhan Anggota Satpol PP Sosialisasikan PSBB di Jatinegara

Satpol PP Jaktim Halau PKL di Jl Matraman Raya

Minggu, 19 April 2020 2107

Pemprov DKI Koordinasi Lintas Wilayah Jelang Penerapan PSBB

Pemprov DKI Koordinasi Lintas Wilayah Jelang Penerapan PSBB

Rabu, 08 April 2020 4270

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307239

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks