2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2757

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.256 pemohon mengurus keperluan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.

119 SIKM sudah diterbitkan

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, mulai 15-21 Mei 2020 terdapat 77.894 pengunjung di situs corona.jakarta.go.id yang mengakses layanan perizinan SIKM.

"Kami terus melakukan penelitian teknis dan validasi. Ada 119 SIKM yang sudah diterbitkan, 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, dan 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui," ujarnya, Jumat (22/5).

Benni menjelaskan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab, serta kelengkapan berkas persyaratan. Jika.sudah benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment) permohonan SIKM cukup satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui" terangnya.

Ia menambahkan, permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19," ungkapnya.

Menurutnya, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam sebelas sektor yang diizinkan untuk beroperasi.

"Kami memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/non-perizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 20781

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Jumat, 15 Mei 2020 8806

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 21 Mei 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 21 Mei 2020

Kamis, 21 Mei 2020 1833

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks