Rabu, 20 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2055
(Foto: Suparni)
Tiga warga Pulau Tidung,Kepulauan Seribu Selatan, yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Rabu (20/5), dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum oleh petugas gabungan.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Tidung, Supriyadi mengatakan, tiga warga itu terjaring saat pihaknya melakukan monitoring wilayah di lokasi wisata, warung makan dan lingkungan pemukiman.
"Ketiganya kita sanksi membersihkan fasilitas umum di lokasi yang berbeda. Ini untuk memberikan afek jera," ujarnya, Rabu (20/5).
Sebelum dikenakan sanksi, lanjut Supriyadi, warga pelanggar PSBB tersebut sebelumnya diberikan masker dan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"
Penindakan kita lakukan tegas agar dapat memutus mata rantai COVID-19, " tandasnya.