Tiga Pelanggar PSBB di Pulau Tidung Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 20 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2320

Tiga Warga Pulau Tidung Pelanggar PSBB Menjalani Sanksi Sosial

(Foto: Suparni)

Tiga warga Pulau Tidung,Kepulauan Seribu Selatan, yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Rabu (20/5), dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum oleh petugas gabungan.

Penindakan kita lakukan tegas agar dapat memutus mata rantai COVID-19,

Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Tidung, Supriyadi mengatakan, tiga warga itu terjaring saat pihaknya melakukan monitoring wilayah di lokasi wisata, warung makan dan lingkungan pemukiman.

"Ketiganya kita sanksi membersihkan fasilitas umum di lokasi yang berbeda. Ini untuk memberikan afek jera," ujarnya, Rabu (20/5).

Sebelum dikenakan sanksi, lanjut Supriyadi, warga pelanggar PSBB tersebut sebelumnya diberikan masker dan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Penindakan kita lakukan tegas agar dapat memutus mata rantai COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kelurahan Pulau Kelapa Gelar Patroli Wilayah Penerapan Sanksi PSBB

Dua Pelanggar PSBB di Pulau Kelapa Disanksi Kerja Sosial

Selasa, 19 Mei 2020 2086

Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Mulai Diterapkan di Pulau Tidung

Pulau Tidung Lebih Intensifkan Patroli Wilayah

Senin, 18 Mei 2020 2088

 Pemkab Mulai Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB

Sanksi Pelanggaran PSBB Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu

Sabtu, 16 Mei 2020 3506

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks