Selasa, 19 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1829
(Foto: Suparni)
Petugas gabungan Tim Gugus Tugas Pulau Aman, Satpol PP dan tim kesehatan
Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, menggelar patroli wilayah guna menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lurah Pulau Kelapa, Madi M Dali mengatakan, patroli menyasar pada warung makan, lingkungan warga dan lokasi wisata yang kerap dijadikan tempat berkumpul warga. Hasilnya, petugas mendapati dua warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker.
"Pelanggar diberikan masker, dikenakan rompi pelanggar PSBB dan dihukum membersihkan lingkungan di sekitar tempat mereka melakukan pelanggaran," ujarnya, Selasa (19/5).
Menurutnya, dalam penerapan Pergub No.41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi Pelanggar PSBB ini pihaknya mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawi jika kedapatan warga tidak menggunakan masker diberikan masker dan dibuat surat pernyataan. Namun, jika kedapatan melakukan dua kali pelanggaran pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
"
Semoga ini bisa membuat warga jera dan lebih disiplin, sehingga COVID-19 benar-benar bisa dicegah penularannya," pungkasnya.