Senin, 18 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1818
(Foto: Suparni)
Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, lebih mengintensifkan patroli wilayah dan menerapkan Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaaan Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, petugas gabungan dari unsur Gugus Tugas Pulau Aman bersama Satpol PP dibantu TNI dan Polri berkeliling ke setiap sudut area pulau untuk memastikan warga warga menggunakan masker saat keluar rumah.
"Semua lokasi dikontrol, warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan
surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan," ujarnya, Senin (18/5).Menurutnya, melalui surat pernyataan tersebut bagi pelanggar PSBB dua kali akan dilakukan sanksi lebih berat berupa bekerja sosial membersihkan fasilitas umum sesuai Pergub No.41 Tahun 2020.
"Alhamdulillah, belum ada pelanggaran berat sampai hari ini," tandasnya.