Selasa, 19 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2245
(Foto: doc)
Realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan hingga akhir pekan kedua April 2020 sudah mencapai Rp 276,52 miliar dari target ditetapkan tahun ini.sebasar Rp 1,02 triliun.
Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Carto mengatakan, pihaknya menerima penyetoran Pajak Penerangan Jalan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara berkala.
"Pajak Penerangan Jalan disetorkan pelanggan PLN bersamaan saat pembayaran rekening listrik setiap bulan," ujarnya, Selasa (19/5).
Carto menjelaskan, pengenaan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Besaran pengenaan pajak sesuai Perda saat ini sebesar 2,4 persen dari total tagihan
penggunaan kapasitas listrik," terangnya.Ia menambahkan, Bapenda DKI Jakarta telah mengajukan rancangan Perda perihal penyesuaian tarif pajak bagi badan usaha.
"Setelah perda perihal Pajak Penerangan Jalan yang baru disahkan, pengenaan pajak disesuaikan untuk jenis usaha industri. Sedangkan, untuk perorangan tetap sekitar 2,4 persen," tandasnya.