Rabu, 09 Mei 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1185
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada hari ini menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan fraksi atas usulan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang berasal dari usulan eksekutif dan legislatif.
Empat raperda yang diusulkan masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di DKI Jakarta, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penerangan Jalan dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Dalam rapat paripurna tersebut anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nasrullah mendukung usulan Raperda tentang Pajak Penerangan Jalan. Mengingat aturan tersebut sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Perubahan juga diperlukan mengingat ada penyesuaian nomenklatur SKPD," ujarnya, Rabu (9/5).
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Aristo Purboadji mengaku setuju diusulkannya Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Mengingat, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan dinilai sudah tak bisa mengkomodir perkembangan pendidikan.
"Kami Fraksi Gerindra menyatakan setuju Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan dibahas bersama Pemprov DKI," ungkapnya.
Di tempat yang sama, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Sereida Tambunan sependapat jika Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan direviais. Hanya saja, dalam aturan itu perlu diatur mengenai subsidi silang dengan menaikkan Tarif Pajak Penerangan Jalan (TPPJ) bahi pelaku usaha.
"Ini agar TPPJ bagi masyarakat tidak mengalami kenaikan pajak," tandasnya.