Senin, 11 Februari 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1576
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Kajian terhadap penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), terus dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) PPJ DPRD DKI.
Ketua Pansus PPJ DPRD DKI, Santoso mengatakan, pihaknya akan memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) agar pembahasan tentang penyempurnaan perda ini bisa lebih jelas dan rinci.
“Pansus PPJ masih berlanjut. Agar pembahasan lebih jelas dan rinci, kami akan memanggil BPRD DKI untuk rapat bersama,” ujarnya, Senin (11/2).
Dijelaskan Santoso, pembahasan bersama BPRD perlu dilakukan untuk mendalami mekanisme dan aturan butir-butir pasal yang akan dirubah dalam perda tersebut, terutama mengenai perubahan pengenaan tarif pajak dengan sistem klasifikasi (cluster).
"BPRD mengusulkan kenaikan PPJ dengan sistem cluster. Ini yang akan kami kaji dan dalami kembali mekanismenya dengan BPRD nanti," tandas Santoso.