Selasa, 04 Desember 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2276
(Foto: Adriana Megawati)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur hari ini melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta.
Maksud kedatangan anggota dewan dari luar daerah tersebut untuk mempelajari kegiatan reses anggota dewan di Ibukota.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Salehudin mengatakan, saat ini di daerahnya sedang mematangkan tata tertib mengenai anggota dewan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Kami telah mendengar teknik reses di DKI itu agak berbeda. Kami ingin mencontoh itu karena sangat berarti sekali untuk kami," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/12).
Menurut Salehudin, sampai kini, anggota dewan di daerahnya masih menerapkan kegiatan reses selama enam hari. Sementara di Ibukota, kegiatan reses berlangsung hingga delapan hari.
"Rujukan-rujukan seperti itu akan diterapkan di tempat kita," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Paripurna, Fraksi dan Pansus DPRD DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan, masa reses selama delapan hari bagi anggota dewan mulai diterapkan semenjak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.
"Sejak di APBD Perubahan 2018 kemarin, kami menerapkan sekali reses ada delapan hari," tandasnya.