Minggu, 17 Mei 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1765
(Foto: Rudi Hermawan)
Tiga Restoran di Taman Sari, Jakarta Barat dijatuhi sanksi denda karena melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, ketiga restoran di Taman sari tersebut melanggar karena masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan physical distancing.
"PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan. Setiap restoran yang melanggar dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Hari ini ada tiga restoran jadi total Rp 15 juta," ujar Tamo, Minggu (17/5) malam.
Dia menambahkan, pihaknya akan menindak dengan penyegelan serta denda administrasi, jika tempat usaha tersebut terbukti masih masih melanggar.
Dalam pengawasan hari ini pihaknya mengerahkan 25 personel dari Satpol Kecamatan Taman Sari dan tingkat kota.
"Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar langsung kami segel dan denda administrasi," tandasnya.