Pengawasan PSBB di Jakbar Terus Diintensifkan

Sabtu, 16 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2088

Pengawasan PSBB di Jakbar Terus Diintensifkan

(Foto: Folmer)

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat gencar melakukan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. 

Masih ada pelanggaran

Penegakan pergub tidak sekadar ditujukan kepada perorangan, tapi juga badan usaha yang beroperasi di delapan kecamatan Jakarta Barat. 

Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, Iqbal mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait sperti Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi; Satpol PP; serta Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) terus melakukan penegakan Pergub Nomor 41 Tahun 2020. 

"Kami masih mendapati ada sejumlah pelanggaran, termasuk toko waralaba yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya, Sabtu (16/5).

Iqbal menjelaskan, pengawasan serupa juga dilakukan terhadap ratusan usaha industri yang masih beroperasi di Jakarta Barat dengan mengantongi izin operasional dari Kementerian Perindustrian RI.

"Pengawasan bagi operasional usaha industri dengan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ungkapnya. 

Sementara, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menegaskan, pihaknya akan memanggil tiga pemilik usaha yang terbukti tidak mematuhi Pergub Nomor 41 Tahun 2020. 

"Sanksi denda administrasi dikenakan kepada ketiga pemilik usaha yang melanggar aturan PSBB," terangnya. 

Ia menambahkan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi sosial perorangan kepada 30 warga yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Pwrgub 41 Tahun 2020 terkait penggunaan masker saat berada di luar rumah.

"Sanksi sosial bagi perorangan yang dikenakan yakni menyapu jalan dan sebagainya," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Dishub Temukan 29.000 Pelanggaran Transportasi Selama PSBB

Dishub Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan

Sabtu, 16 Mei 2020 1986

Pelanggar PSBB di Jakut Terancam Sanksi Kerja Sosial

Pemkot Jakut Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 1788

 Pemkab Mulai Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB

Sanksi Pelanggaran PSBB Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu

Sabtu, 16 Mei 2020 3191

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

Jumat, 15 Mei 2020 1831

Lima Warga di Taman Sari Diberikan Sanksi Sosial

Tak Gunakan Masker, Lima Warga di Taman Sari Disanksi Menyapu Jalan

Jumat, 15 Mei 2020 1634

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks