Sanksi Pelanggaran PSBB Disosialisasikan di Kepulauan Seribu Selatan
Jumat, 15 Mei 2020
Reporter: Suparni
Editor: Budhy Tristanto
1746
(Foto: Suparni)
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (15/5), melakukan sosialisasi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB kepada warga di tiga kelurahan yang ada di wilayahnya. Sosialisasi tersebut sesuai instruksi Bupati Kepulauan Seribu agar disosialisasikan kepada warga.
Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengatakan, sesuai intstruksi Bupati sosialisasi dilakukan serentak di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung dan Kelurahan Pulau Pari agar warga lebih tertib dan disiplin serta tidak melanggar aturan PSBB.
"Kita masih persuasif. Nanti, jika masih ada pelanggaran seperti tidak menggunakan masker atau kumpul-kumpul akan dikenakan sanksi sosial," ujarnya, Jumat (15/5).
Pihaknya berharap pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat atau gugus tugas pulau aman ikut berperan aktif untuk meminimalisir pelanggaran.
"Pemerintah sudah membagikan banyak masker kepada warga, jadi tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker. Petugas gabungan akan berpatroli untuk penegakan Pergub tersebut," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Tak Gunakan Masker, Lima Warga di Taman Sari Disanksi Menyapu Jalan