Kamis, 14 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1618
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, saat ini terus gencar mensosialisasikan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, sosialisasi dan edukasi dilakukan tim gugus tugas tingkat kecamatan hingga pulau aman.
Dia berharap, dengan sosialisasi dan edukasi yang rutin oleh petugas kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tidak perlu diberlakukan sanksi.
"Kita minta kesadaran masyarakat untuk patuh dan disiplin mengikuti aturan," ujarnya, usai video conference rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama dengan Gubernur DKI Jakarta,Kamis (14/5).
Menurutnya, masyarakat pulau pada dasarnya mudah diberikan pemahaman. Apalagi, ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Kalau sampai pada saatnya harus diberlakukan, kita akan berlakukan sanksi.
Tetapi kesadaran warga Kepulauan Seribu harus terus kita bangun," tegasnya.Sementara itu, terkait kondisi terkini kasus COVID-19 di Kepulauan Seribu, dari enam kelurahan yang ada di dua kecamatan ada empat yang masih bebas dari wabah virus corona, yaitu Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Panggang dan Kelurahan Pulau Harapan.
"Untuk lima warga yang dalam perawatan di Wisma Atlet Kemayoran, saat ini kondisinya semakin membaik. Kami berharap bisa segera sembuh dan kembali ke keluarganya," pungkasnya.