Selasa, 05 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2092
(Foto: Mustaqim Amna)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencatat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didominasi ketidakpatuhan dalam mengenakan masker.
Itu semua data yang kita terima per pukul 15.00
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan, pengendara tidak mengenakan masker mendominasi pelanggaran PSBB di wilayahnya dengan jumlah 268 pelanggar sejak 28 April 2020 lalu.
Selain itu ada pengendara yang berboncengan dengan alamat domisili berbeda sebanyak 75 pelanggar dan melebihi kapasitas penumpang sebanyak 92 pelanggar.
"Itu semua data yang kita terima per pukul 15.00," ujarnya, Selasa (5/5).
Ia merinci, dari berbagai jenis pelanggaran tersebut, 299 di antaranya dilakukan pengendara roda dua, 123 pengendara mobil pribadi, 25 pengendara mobil muatan barang serta 88 pengendara angkutan umum.
Hingga kini, pihaknya bersama TNI dan Polri terus memantau sekaligus menindak pengendara yang melanggar aturan PSBB di tiga titik check point di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin.
"Pelanggaran yang berkaitan dengan PSBB masih berupa teguran keras. Jika urusan kelengkapan surat berkendara kita serahkan kepada kepolisian," tandasnya.