Rabu, 29 April 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1404
(Foto: Adriana Megawati)
Selama periode 24-28 April 2020, jumlah pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat mencapai 1.679 pelanggar.
Yang paling mendominasi masih kendaraan roda dua
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, pelanggar aturan PSBB ini didominasi pengendara roda dua dengan jumlah 1.024 pelanggar. Sementara sisanya, pengendara roda empat yang berjumlah 655 pelanggar.
"Yang paling mendominasi masih kendaraan roda dua. Mereka melanggar PSBB dengan alasan ada kebutuhan mendesak," ujarnya, Rabu (29/4).
Ia menyebutkan, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua mayoritas tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 523 pelanggar disusul tidak memakai masker 429 pelanggar dan berboncengan dengan alamat KTP berbeda sebanyak 62 pelanggar.
Sementara jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat umumnya berkendara melebihi kapasitas dengan jumlah 351 pelanggar dan berkendara tidak
memakai masker sebanyak 304 pelanggar."Kita terus ajak masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan COVID-19 dengan cara mematuhi aturan PSBB," tandasnya.