Rabu, 29 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1739
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menutup sementara Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan menunda semua kegiatan yang menggunakan sarana dan fasilitasnya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, perawatan terhadap RPTRA tetap dilakukan oleh pengelola secara terjadwal.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty mengatakan, ada kegiatan perawatan yang langsung dilakukan di RPTRA seperti, menjaga kebersihan, mematikan lampu penerangan, memberi makan ikan, dan menyiram tanaman.
"Perawatan RPTRA yang dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. RPTRA juga disemprot disinfektan seminggu sekali," ujarnya, Rabu (29/4).
Tuty menjelaskan, perawatan dan pemantauan terhadap RPTRA sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 23/SE/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona Pada Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Pengelola yang melakukan perawatan RPTRA melaporkan hasilnya secara berkelompok sesuai dengan lokasi RPTRA masing-masing kepada lurah dengan tembusan Kepala Suku Dinas PPAPP dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota atau Kabupaten melalui Whatsapp maupun Telegram," tandasnya.