Selasa, 28 April 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1626
(Foto: Mustaqim Amna)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mewajibkan para pedagang takjil di wilayahnya untuk mengikuti seluruh aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama berjualan di bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sejak hari pertama Ramadan, pihaknya memantau aktivitas para pedagang takjil agar menjalani aturan PSBB seperti mengenakan masker, menjaga jarak aman dan melayani pesanan dengan sistem take away.
"Sejauh ini daerah yang ramai pedagang takjil seperti kawasan Pasar Lenteng Agung, Gandaria Utara dan Pasar Minggu. Kita minta mereka tertib dalam berjualan," ujarnya, Selasa (28/4).
Ujang menjelas
kan, saat melakukan monitoring di lapangan, pihaknya sekaligus memberikan arahan kepada pedagang dan pembeli agar saling bekerja sama dalam menjalankan aturan PSBB."Ini harus bersama-sama kita tegakkan. Jika kita sama-sama peduli, tidak ada lagi yang bandel dan harus ditegur dulu baru menjalankan aturan," tandasnya.