Senin, 27 April 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1610
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Jajaran Satpol PP Jakarta Utara tidak melarang aktivitas penjualan takjil selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama pengunjung dan penjual masih mematuhi protokol sosial distancing COVID 19.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, k
eberadaan pedagang makanan minuman menu berbuka itu termasuk usaha yang dikecualikan dilarang beroperasi. Namun, pihaknya tetap memperketat pengawasan di lokasi."Kita akan perketat pengawasan. Setiap sore petugas kita arahkan monitoring wilayahnya yang ada pusat takjil," katanya, Senin (27/4).
Dijelaskan Purnama, pihak akan mengawasi agar seluruh pedagang dan pembeli menggunakan masker serta menjaga jarak. Kemudian, pedagang juga tidak boleh menggunakan badan jalan dan trotoar yang sempit untuk menggelar lapaknya.
"Petugas juga akan memastikan seluruh pedagang tidak menyediakan fasilitas bagi pengunjung makan di tempat. Harus take away," tandasnya.