Senin, 27 April 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1621
(Foto: doc)
Memasuki penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Satpol PP Jakarta Barat kini lebih menggencarkan penindakan terhadap para pelanggar.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, PSBB tahap kedua, pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar maupun perusahaan yang tetap nekat beroperasi meski tidak termasuk dikecualikan. Dikatakan Tamo, saat ini petugas yang melakukan patroli dilengkapi surat tugas dan penindakan.
"Saat ini sudah ada sekitar 100 orang kami tindak dan 10 perusahaan kami berikan surat peringatan," ujar Tamo, Senin (27/4).
Menurutnya, 100 orang yang ditindak tersebut paling banyak melanggar seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker. Bagi perusahaan, jika kembali melakukan kesalahan yang sama makan akan dilayangkan surat peringatan kedua, ketiga sekaligus dilakukan penyegelan.
Sedangkan bagi masyarakat, jika dia termasuk sebagai penerima bantuan sosial maka akan dicabut. Namun, jika bukan akan dilakukan penindakan oleh anggota kepolisian.
"PSBB tahap dua ini, jika melanggar kami minta fotokopi KTP dan kita data. Kami berikan peringatan satu, kedua dan ketiga langsung kami segel bagi perusahaan yang melanggar," katanya.
Ditambahkan Tamo, pihaknya bersama anggota TNI/Polri dan Sudinhub Jakarta Barat rutin melakukan patroli bersama sebanyak tiga sif dalam satu hari. Sif pertama mulai pukul 06.00 - 10.00, kemudian pukul 14.00 - 19.00 dan pukul 21.00 - 02.00.
"Setiap hari kami kerahkan 400 personel dan berpatroli melakukan monitoring wilayah," tandasnya.