Rabu, 15 April 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 7829
(Foto: Rudi Hermawan)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta kembali melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah perusahaan yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/4).
Dipimpin Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah didampingi Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la dan Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, petugas melakukan pemeriksaan di area kantor maupun gudang milik PT Mowilex Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan mematuhi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini, petugas menyaksikan langsung seluruh karyawan PT Mowilex Indonesia yang hendak masuk ruangan diperiksa suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan serta jumlah karyawan yang hadir hanya berjumlah 50 persen. Tak hanya itu, di bagian produksi, antar karyawan juga diberlakukan phiysical distancing, penyemprotan disinfektan di ruang interaksi seperti, pos satpam, gedung, kendaraan dan sebagainya yang dilakukan rutin serta penerapan pengurangan jam kerja.
"Saya sangat mengapresiasi PT Mowilex yang telah melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Andri di lokasi.
Selain itu, sambung Andri, meski sebagian karyawan melaksanakan work from home (WFH) secara bergantian, namun upah yang dibayarkan tidak mengalami pengurangan dan perusahaan juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Perusahaan ini telah mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi. Jadi tolong dijaga kepercayaan yang sudah diberikan," katanya.
Sementara itu, Employe Service and Benefit Manager PT Mowilex Indonesia, Prabowo Wicaksono mengatakan, selain penerapan WFH, pihaknya juga melakukan langkah-langkah mitigasi COVID-19, seperti kampanye pengukuran suhu tubuh, jaga jarak, penyemprotan disinfektan, melarang karyawan melakukan perjalanan dinas, menyediakan suplemen, dan makan siang untuk menghindari interaksi dengan yang lain.
"Kami menerapkan sejak 16 Maret lalu hingga sekarang. Jika nanti PSBB diperpanjang kami akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah," tandasnya.