Pelaksanaan PSBB Dua Gedung Perkantoran di Jaksel Dimonitoring
Selasa, 14 April 2020
Reporter: Mustaqim Amna
Editor: Andry
2911
(Foto: Mustaqim Amna)
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua gedung perkantoran di Jalan TB. Simatupang, Pasar Minggu.
"Di kedua tempat ini, kita memeriksa penerapan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing," ujar Isnawa Adji, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Isnawa menjelaskan, monitoring pelaksanaan PSBB di dua gedung perkantoran ini bagian dari tindak lanjut dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kita mau melihat apakah setiap gedung perkantoran sudah mematuhi aturan dalam pergub ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, monitoring hari ini dilakukan untuk kepentingan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Ibukota.
"Kebijakan ini tidak bisa berjalan efektif tanpa kerja sama dari seluruh pihak. Kalau sesuai protokol kesehatannya sudah bagus, tolong dipertahankan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi DKI Tinjau Penerapan PSBB
Selasa, 14 April 2020
5584
Disnakertrans dan Energi Imbau Perusahaan/Instansi Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19 di Lingkungan Kerja
Rabu, 04 Maret 2020
3225
Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja