Senin, 27 April 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 1725
(Foto: doc)
Sebagai bentuk dukungan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di sekitar DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali meniadakan layanan pada dua stasiun, yaitu Stasiun Bendungan Hilir dan Stasiun Senayan. Dengan demikian, mulai hari ini, Senin (27/4), Ratangga tidak berhenti di dua stasiun tersebut.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi menyampaikan, kebijakan tersebut sebagai bagian dari PSBB yang diterapkan selama masa pandemik, untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
"Kami masih melayani penumpang, namun terbatas di Stasiun Lebak Bulus Grab, Fatmawati, Cipete Raya, Blok M BCA, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI," ujarnya, Senin (27/4), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Meskipun demikian, untuk menjangkau stasiun yang ditutup, masyarakat masih dapat melanjutkan perjalanan dari stasiun MRT yang masih beroperasi, menggunakan layanan bus pengumpan Transjakarta sejak pukul 06.00 - 18.00.
Sebelumnya sejak Senin, 20 April 2020 lalu, sebanyak 5 (lima) stasiun juga telah ditutup, yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, ASEAN, Istora Mandiri, dan Setiabudi Astra. PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap akan menerapkan peraturan yang masih akan terus dilaksanakan di lingkungan MRT Jakarta seperti:
1. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB
2. Jarak antar kereta (
Headway ) 30 menit3. Pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta
4. Kewajiban penggunaan masker bagi penumpang
5. Pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing
Lebih lanjut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB.
"Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam mengimbau masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran virus corona COVID-19. Mari bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan terus menjaga kesehatan, kebersihan diri (personal hygiene), dan membatasi bepergian hanya untuk kebutuhan mendesak," tandasnya.