Minggu, 19 April 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2345
(Foto: Mustaqim Amna)
35 personel Satpol PP Jakarta Selatan membubarkan kerumunan massa yang terdiri dari 87 pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Cipulir, tepatnya di Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, tindakan pembubaran kerumunan PKL yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dimulai sejak pukul 06.00-10.00.
"Pasar Cipulir sebenarnya sudah ditutup selama PSBB. Para pedagang yang ditertibkan ini memang tidak memiliki kios di pasar," katanya, Minggu (19/4).
Ujang menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sekaligus menyosialisasikan aturan dalam PSBB yang di beberapa poin di antaranya mengajak masyarakat agar mengenakan masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak aman minimal dua meter.
"Harapannya, para pedagang memahami kondisi saat ini. Kita minta mereka tidak berjualan sementara di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan i
ni dalam rangka menyelamatkan masyarakat," tandasnya.