Jumat, 17 April 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2134
(Foto: Adriana Megawati)
15 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) melakukan monitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Camat Menteng, Edi Suryaman mengatakan, dalam monitoring PSBB ini, ratusan pengemudi ojek online (ojol) diberhentikan karena berkendara tanpa mengenakan masker maupun sarung tangan.
"Kita minta jangan sekali-kali meremehkan penggunaan masker. Karena masker itu salah satu senjata untuk menangkal virus Corona," ujarnya, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, imbauan penggunaan masker dan sarung tangan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Selain memberikan imbauan, pihaknya juga membagikan
150 bungkus sembako dan 100 lembar masker kepada masyarakat yang membutuhkan."Bantuan makan gratis sengaja dilaksanakan di lokasi agar bisa sekaligus memantau kepatuhan pengendara dalam penerapan PSBB," tandasnya.