Selasa, 27 Januari 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 3745
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Lantaran keberadaannya dinilai membuat kumuh dan semrawut, sebanyak 25 lapak pedagang barang bekas di Jalan Sekretaris RT 05/07, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditertibkan petugas Satpol PP, Selasa (27/1).
Puluhan lapak yang ditertibkan itu umumnya berjualan kayu, keramik, bambu dan barang bekas lainnya. Aktivitas mereka di lokasi itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
"Penertiban yang kami lakukan dengan cara persuasif. Hasilnya mayoritas pedagang bersedia membongkar sendiri bangunannya," kata Agus Fabian, Lurah Tanjung Duren Utara.
Agus mengaku khawatir jika tidak ditertibkan, keberadaan pedagang barang bekas itu akan semakin menjamir. Hal ini tentu saja bisa menambah persoalan baru dalam menata lingkungan yang lebih baik.
Pasca penertiban, sambung Agus, pihaknya akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman agar secepatnya membenahi kawasan itu. Sebab jika dibiarkan begitu saja, maka kemungkinan lahan tersebut kembali ditempati penghuni liar.
Mulyadi (49), salah satu pemilik lapak menuturkan, ia hanya bisa pasrah saat lapaknya dibongkar petugas. Menurutnya, pihak kelurahan sudah melakukan sosialisasi terkait adanya penertiban.
"Informasi yang kami terima, lahan ini akan dijadikan taman," ujar
Mulyadi.