Senin, 06 April 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2495
(Foto: Adriana Megawati)
Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat menyosialisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Pasar Tanah Abang.
Dalam sosialisasi tersebut, para pembeli dan pedagang di Pasar Tanah Abang diimbau agar melakukan aktivitas sementara di dalam rumah.
Lurah Kampung Bali, Etik Kusmiati mengatakan, imbauan ini dilakukan untuk memutus mata rantai virus Corona. Terlebih perpanjangan status tanggap darurat sendiri berlaku selama 17 hari, tepatnya dari 3-19 April 2020.
"Kemarin Pasar Tanah Abang sempat mau dibuka kembali. Tapi saat ini ada kepgub yang isinya memperpanjang masa status tanggap darurat. Karena itu, kita berikan imbauan kepada pedagang dan pembeli yang belum tahu," katanya, Senin (6/4).
Ia menuturkan, dalam kegiatan ini, pihaknya bersama sembilan personel Satpol PP, tiga petugas TNI dan FKDM memberikan imbauan kepada para pedagang dan pembeli di Blok A, B, F dan G Pasar Tanah Abang terkait adanya perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 ini.
"Kita imbau mereka untuk tetap berada di rumah agar tidak terjadi kerumunan," tandasnya.