Rabu, 18 Maret 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1186
(Foto: Adriana Megawati)
Tiga kendaraan roda empat yang parkir liar di badan Jalan Damar dan Jalan Selaparang diderek petugas gabungan dari Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran, Dapot Togatorop mengatakan, tindakan penderekan terhadap tiga kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Tiga kendaraan ini memarkirkan kendaraan sembarangan sehingga mengganggu arus lalu lintas di kawasan sekitar," ujarnya, Rabu (18/3).
Ia menyebutkan, kegiatan ini melibatkan 13 petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, TNI dan Polri. Tiga kendaraan yang diderek ini selanjutnya dikirim ke kawasan Monas untuk diproses lebih lanjut.
"Kita harap penertiban ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar," tandasnya.