Senin, 26 Januari 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 6533
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dinilai keberadaannya telah mengganggu fungsi jalan dan saluran air, Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (26/1), ditertibkan petugas gabungan.
Untuk menertibkan sekitar 490 lapak PKL yang berjejer sepanjang satu kilometer di jalan itu, pihak Kecamatan Pademangan mengerahkan 400 petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Sudin Kebersihan dan Sudin Perhubungan.
Camat Pademangan, Yusuf Madjid menjelaskan, lokasi PKL yang berada di RW 02, 04 dan RW 05 Kelurahan Pademangan Barat itu sebelumnya dibawah pembinaan Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara sebagai JU 41.
"Tetapi sejak tahun lalu, JU 41 sudah resmi dihapus dan PKL tidak lagi diperbolehkan berjualan di Jalan Hidup Baru," kata Yusuf.
Dikatakan Yusuf, pihaknya sudah mengar
ahkan agar PKL berjualan di Pasar Inpres yang terdapat di RW 10 Kelurahan Pademangan Barat dan Pasar Elang di Kelurahan Pademangan Timur. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan."Awalnya yang terdata sebanyak 80 PKL. Namun fakta di lapangan mencapai 490 lapak. Keberadaan mereka telah mengganggu akses jalan warga dan saluran sehingga kerap terjadi genangan," ujar Yusuf.
Yusuf menuturkan, sebelum menggelar penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi lebih dulu. Sayangnya, hingga pemberitahuan terakhir pada Minggu (25/1), tidak juga digubris ratusan PKL.
Eliminarti (40), salah satu PKL di Jalan Hidup Baru mengaku, dirinya akan tetap bertahan di tempatnya berjualan sekarang. Sebab menurutnya, Pasar Inpres yang dijadikan tempat relokasi kondisinya tidak mampu menampung seluruh PKL.
Pedagang nasi yang sudah 16 tahun berjualan di lokasi ini, mengharapkan pihak Kecamatan Pademangan menyediakan tempat relokasi yang memadai dan ramai pembeli.