Rabu, 18 Maret 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2647
(Foto: Folmer)
Jakarta Public Service (JPS) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberikan insentif khusus bagi tenaga medis terlibat penanganan pasien COVID-19.
Direktur Eksekutif JPS, Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, pemberian insentif sebesar Rp 250 ribu per hari menjadi bentuk rasa terima kasih atas jasa-jasa tak ternilai yang diberikan.
"Mereka mencurahkan kemampuan dan rela menghadapi risiko tinggi demi menolong sesamanya. Mereka sangat pantas diberikan penghargaan dan apresiasi," ujarnya, Rabu (18/3).
Syaiful menjelaskan, nominal yang diberikan telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya.
"Saya berharap apresiasi yang diberikan ini bisa memacu semangat tenaga medis yang menangani COVID-19," terangnya.
Ia mendoakan, tenaga medis di Jakarta senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan agar bisa memberikan layanan secara optimal kepada pasien COVID-19.
"Standar penanganan, termasuk penggunaan alat pelindung diri atau APD harus betul-betul dijalankan dengan baik. Selamat bekerja, kami warga Jakarta terus mendoakan, semoga pandemi COVID-19 segera berlalu," tandasnya.