Minggu, 15 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Budhy Tristanto 2540
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara kebijakan Ganjil Genap (Gage) di seluruh jalanan Ibu kota. Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat dengan Forkompimda khususnya Polda Metro Jaya, terkait penanganan COVID-19 di Balai Agung, Minggu (15/3).
Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, selama ini Pempov DKI Jakarta memang gencar mengampanyekan penggunaan moda transportasi umum massal kepada warga ibukota. Namun, mudahnya penularan COVID-19 membuat Pemprov harus meminimalisir penyebarannya, salah satunya menganjurkan penggunaan kendaraan yang memiliki potensi minim penularan.
“Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan atau mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim penularaan,” papar Anies.
Kebijakan pencabutan Ganjil Genap tidak memiliki batasan waktu. Nantinya saat persebaran COVID-19 sudah mereda, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali. Pencabutan kebijakan ganjil genap akan berlaku aktif mulai Senin (16/3).
“Ini tidak diberlakukan dua minggu atau lebih, tapi kita cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi (penanganan terhadap COVID 19) sudah dalam kontrol kita,“ tegas Anies.