Sabtu, 14 Maret 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 6554
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai langkah antisipasi potensi penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota selama dua pekan, sejak hari Senin, 16 Maret 2020 hingga Sabtu, 28 Maret 2020.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dr. Fery Rahman, M.KM (Wakil Sekjen PB IDI), Dr. Sholah Imari, MSc (anggota Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia/PAEI), Dr. Triana Damayanti Akbar (Ketua Bidang Organisasi IDAI DKI Jakarta), dan pimpinan WHO untuk Indonesia, Dr. Paranietharan.
Dari kasus COVID-19 yang telah lebih dahulu menjangkiti sejumlah warga negara di berbagai belahan dunia, diketahui anak-anak akan menjadi perantara (carrier) bagi penularan antar orang dewasa, meskipun anak tersebut tidak memperlihatkan gejala COVID-19. Sehingga, keputusan untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan menjadi langkah tepat yang perlu diambil dalam meminimalisir potensi semakin meluasnya wabah COVID-19 di seluruh wilayah Jakarta.
"Mengapa keputusan ini diambil? Pertama, dari berbagai kajian menunjukkan bahwa anak-anak tidak banyak terjangkiti COVID-19. Tetapi, mereka adalah carrier (perantara) penular dari orang dewasa satu ke orang dewasa yang lainnya. Jadi, meskipun mereka tidak terjangkiti, angkanya kecil, tetapi mereka bisa menularkan dari satu pribadi ke pribadi lainnya. Yang kedua, kegiatan belajar mengajar selalu melibatkan orang dewasa. Untuk mengantarkan, untuk menjemput, untuk mobilitas, dan itu kemudian punya potensi peningkatan pada intensitas pertemuan antar orang dewasa," ujar Gubernur Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (14/3).
Gubernur Anies juga menyampaikan jumlah peserta didik di DKI Jakarta mencapai 1,5 juta anak. Khusus untuk anak-anak SMA-SMK yang sedang mengikuti Ujian Nasional atau kelas XII, jumlahnya sekitar 124 ribu peserta didik. Keputusan ini juga menyebabkan Ujian Nasional bagi siswa SMK yang seharusnya berlangsung pada 16-19 Maret 2020 mengalami penundaan.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan provinsi DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh. Dan bagi peserta Ujian Nasional yang berlangsung hari Senin besok (untuk SMK), diputuskan juga ditunda. Penutupan sekolah ini berlaku selama dua minggu. Dan kami akan melakukan review kembali di akhir pekan kedua untuk melihat perkembangannya," tegas Gubernur Anies.
Adapun sekolah yang tidak melakukan proses belajar mengajar, meliputi seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Selama 14 hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembersihan di seluruh fasilitas sekolah dan memastikan kondisi sekolah benar-benar bersih.
Di sisi lain, para siswa diimbau tetap melakukan kegiatan belajar di rumah masing-masing, membatasi diri untuk tidak mengunjungi tempat keramaian, dan menghindari kegiatan kerumunan maupun aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Para orang tua diimbau untuk memantau kondisi anak-anaknya dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih, serta membiasakan diri rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir maupun cairan pembersih tangan (hand sanitizer) beralkohol 70 - 80 %.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup sekolah, tapi di Jakarta bukan hanya sekolah. Ada kursus, ada pendidikan informal, nonformal. Kami menganjurkan kepada semua, sebuah imbauan, sebuah seruan untuk menunda kegiatan belajar mengajar secara langsung. Lakukan dengan metode jarak jauh. Lakukan dengan proses digital. Tujuannya adalah untuk, sekali lagi, mengurangi interaksi yang punya potensi terjadi penularan," ungkap Gubernur Anies.
Informasi lebih lanjut terkait penanganan COVID-19 dapat diakses melalui https://corona.jakarta.go.id serta dapat menghubungi Posko Tanggap COVID-19 di nomor 112 atau melalui WhatsApp di nomor 0813-8837-6955.