Minggu, 15 Maret 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2727
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menutup sementara sembilan RPTRA dari berbagai kegiatan, mulai 14 hingga 28 Maret mendatang. Penutupan ini sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid mengatakan, selama penutupan para petugas atau pengelola melakukan disinfektan terhadap alat, sarana dan prasarana yang ada di lingkungan RPTRA.
"Kita tutup mulai 14-28 Maret mendatang sesuai imbauan bupati untuk perawatan dan disinfektanisasi di lingkungan RPTRA," ujarnya, Minggu (15/3).
Dia menjelaskan, dengan penutupan ini seluruh kegiatan bermain dan ruang baca di RPTRA tertutup bagi umum dan anak-anak.
"Ini berlaku bagi seluruh RPTRA yang ada di Kepulauan Seribu," tandasnya.