Jumat, 14 Februari 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1641
(Foto: Suparni)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu disosialisasikan pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Sosialisasi terkait Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso.
Sujanto mengatakan, selain ketersediaan tempat sampah pilah, gerakan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) perlu lebih digencarkan lagi.
"Sampah plastik ini sulit terurai, jadi tidak ramah lingkungan. Butuh kepedulian kita bersama untuk menyetop penggunaan plastik sekali pakai," ujarnya, di Kantor Mitra Praja, Jakarta Utara, Jumat (14/2).
Ia menambahkan, sosialisasi dan edukasi perlu terus digencarkan, termasuk kepada warga dan wisatawan yang datang ke Kepulauan Seribu.
"Mulai pekan depan kita akan bergerak melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah di Kepulauan Seribu," tandasnya.