Kamis, 30 Januari 2020 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1811
(Foto: Suparni)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu disosialisasikan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Bina Usaha Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Fahmi Hermawan mengatakan, selain agar TPS Bantar Gebang tidak over kapasitas, sosialisasi ini juga dilakukan sebagai upaya pengurangan sampah di wilayah Kepulauan Seribu.
"Tidak hanya itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar warga mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari asalnya dan menggalakkan lagi kegiatan bank sampah di wilayah Kepulauan Seribu," ujarnya, Kamis (30/1).
Menurutnya, untuk bank sampah di DKI Jakarta saat ini jumlahnya sekitar 2.000 lebih dan tetap harus diperbanyak untuk membantu penanggulangan sampah, salah satunya dengan mewajibkan kantor-kantor pemerintahan untuk memiliki bank sampah.
Sekretaris Pemkab Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun menambahkan, pihaknya melalui Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu terus melakukan pembinaan kepada warga terkait pemilahan sampah dan pembuatan bank sampah di masing-masing kelurahan.
"Kami menyambut baik arahan Dinas Lingkungan Hidup dan sudah menjalankannya salah satunya mewajibkan ASN membawa tumbler sendiri saat rapat dan kegiatan
," tandasnya.