Rabu, 05 Februari 2020 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 2236
(Foto: Suparni)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu disosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
Kepala Sub Bagian Perdagangan Biro Perekonomian DKI Jakarta, Saraswati mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 102 Tahun 2018 tentang PKT.
"Pergub Nomor 2 Tahun 2020 ini mengatur lebih luas terkait penyelengaraan PKT, salah satunya di Kepulauan Seribu yang mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha," ujar Saraswati, Rabu (5/2).
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi menjelaskan, setelah sosialisasi ini, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) juga bisa melakukan sosialisasi lanjutan melalui masing-masing kelurahan terkait pendaftaran program peningkatan kapasitas wirausaha
"Harapannya Kepulauan Seribu juga memiliki
branding tersendiri dengan merangkul dan mencetak lebih banyak pelaku usaha yang tergabung dalam PKT," tandasnya.