Senin, 19 Januari 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 12671
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Prosedur penyebaran formulir dan pendataan calon peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) ternyata belum sepenuhnya dipahami sejumlah sekolah di DKI. Karena itu, sekolah diminta melakukan verifikasi data siswa, termasuk juga memperbarui data siswa penerima KJP tersebut.
Seperti yang terjadi di SDN 01 dan 03 Pagi, serta SDN 02 Petang Sungai Bambu, Tanjung Priok. Sejumlah wali murid mengeluhkan penyebaran formulir di sekolah tersebut yang dinilai tidak maksimal.
Sebagai prosedur seharusnya formulir dibagikan pada seluruh siswa yang tidak mampu. Baru kemudian wali kelas melakukan kunjungan ke rumah wali murid dan hasilnya dimasukkan dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS) 1.
Selanjutnya dari DNS 1 dilakukan verifikasi ulang oleh kepala sekolah untuk menjadi DNS 2. Kemudian hasilnya dirapatkan bersama Komite Sekolah untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) yang menjadi dasar sekolah mengeluarkan rekomendasi ke kelurahan.
Salah seorang wali murid SDN 02 Petang, Sungai Bambu, T (35), mengaku, pembagian formulir di tempat anaknya bersekolah dibatasi dan tidak diberikan kepada seluruh siswa yang tidak mampu.
"Setiap kelas hanya dibagikan 3 formulir. Padahal, mendapat KJP atau tidak itu kan nanti hasil verifikasi bukan soal distribusi formulir," ujarnya, Senin (19/1).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I (Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Kecamatan Penjaringan) Mustafa Kemal mengakui, belum seluruh sekolah paham mekanisme penjaringan peserta KJP. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan sidak ke Sekolah-sekolah tersebut untuk mengecek permasalahan yang dikeluhkan.
"Persoalannya karena pihak sekolah belum sepenuhnya memahi metode penjaringan peserta KJP. Seharusnya peserta KJP didata ulang bukan berdasar data tahun lalu," pintanya.
Dari 4 sekolah yang disidak yakni, SDN 01, 02, 03 dan SDN 04 Sungai Bambu, hanya satu sekolah saja yang melaksanakan penjaringan calon peserta KJP dengan benar. Dari data yang tercatat, calon peserta KJP di SDN 01: 76 siswa, SDN 02: 86 siswa, SDN 03: 71 siswa dan SDN 04: 169 siswa.
"
Kami sudah minta kepsek melakukan pendataan ulang dan sekolah harus bertanggung jawab agar orang tua yang tidak mampu mendapat . Ke depan akan kita tingkatkan pemahaman pihak sekolah tentang mekanisme penjaringan KJP," tandasnya.