Selasa, 28 Januari 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1629
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menyosialisasikan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pejabat pemerintah kota setempat.
Kepala Sudin
LH Jakarta Utara, Achmad Hariyadi mengatakan, sosialisasi ini sengaja digelar dengan memanfaatkan momentum rapat pimpinan kota agar lebih efisien dan tepat sasaran. Dari ingub tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengupayakan pengurangan dan pemilihan sampah."Pengawasan berkolaborasi dengan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Jakarta Utara. Meski dalam instruksi tidak diterapkan sanksi, inspektorat akan memberikan teguran," ujarnya, Selasa (28/1).
Ia mencontohkan, upaya pengurangan sampah dapat diterapkan dengan membiasakan membawa tumbler hingga menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
“Hal ini kita upayakan karena volume sampah di Bantar Gebang sudah sangat terbatas,” tandasnya.