Senin, 27 Januari 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1556
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menerima studi komparasi
15 anggota DPRD Yogyakarta.Wakil Ketua DPRD Yogyakarta, Dian Novitasari mengatakan, dalam studi komparasi ini, pihaknya ingin mengetahui secara jelas mengenai teknis pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di DPRD DKI Jakarta.
Sebab, saat ini pihaknya tengah membahas perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
"Harapan kami dengan adanya studi komparasi ini, kita tidak menyalahi aturan yang ada. Makanya kita akan dalami lagi," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/1).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar menjelaskan, segala keputusan yang telah diparipurnakan, termasuk Propemperda sudah merupakan keputusan absolut. Sehingga, eksekutif dan legislatif seyogyanya menjalankan pembahasan perda berdasarkan skala prioritas yang disepakati dalam Propemperda.
"Untuk memutuskan perda mana saja yang akan dibahas di tahun berjalan harus diparipunakan terlebih dulu," tandasnya.