Selasa, 21 Januari 2020 Reporter: Folmer Editor: F. Ekodhanto Purba 3793
(Foto: doc)
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta terus menggencarkan penerapan sistem pelaporan pajak secara online untuk empat jenis pajak daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jalarta, Sri Haryati mengatakan, pelaporan pajak untuk empat jenis pajak daerah seperti restoran, hiburan, hotel dan parkir secara online ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah perbankan milik pemerintah yakni Bank DKI, Mandiri dan BRI.
"Pelaporan pajak secara online ditujukan kepada objek yang melakukan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari empat jenis pendapatan daerah yakni restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir," ujar Sri Haryati, Selasa (21/1).
Ia mengungkapkan, dengan penerapan pelaporan pajak secara online tersebut membuat pihaknya semakin mudah dalam melakukan pemantauan terhadap wajib pajak.
Sebab, dengan sistem pelaopran semacam ini, laporan akan muncul setiap satu jam sekali dan langsung terinput ke dalam sistem pelaporan di kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
"
Sistem pelaporan pajak secara online ini memudahkan kami dalam melakukan pemantauan, " tandasnya.