Senin, 29 Juli 2019 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 2102
(Foto: Nurito)
Sebanyak 400 peserta mengikuti sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan perpajakan daerah secara online di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (29/7).
Kegiatan yang digagas Suku Badan
Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto."Saya mengimbau pada para wajib pajak untuk menaati peraturan dan membayar pajak tepat waktu," ujar Uus, Senin (29/7).
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari menambahkan, peserta sosialisasi perpajakan online ini terdiri dari 300 peserta perwakilan pengusaha hotel, restoran dan hiburan. Kemudian 100 peserta perwakilan dari UKPD yang ada di Jakarta Timur.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan daerah kepada wajib pajak. Selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang pembayaran pajak secara online.
Dari sosialisasi ini pihaknya berharap wajib pajak di wilayahnya sadar untuk membayar pajak tepat waktu dan jumlah.
"Karena yang diundang adalah pengusaha pajak hotel hiburan restoran," jelasnya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menambahkan, saat pajak online sudah diterapkan maka sistem semua transaksi akan termonitor setiap saat. Tidak hanya oleh petugas pajak namun masyarakat juga dapat mengawasinya langsung apakah pajaknya sudah disetorkan atau belum.
"Kami harapkan ini jadi transparansi bagi warga Jakarta karena warga juga bisa ikut mengawasi pajak,” tandasnya.