Jumat, 26 Juli 2019 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 2481
(Foto: Rudi Hermawan)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengoptimalkan Duta Pajak untuk memberikan penyuluhan dan menyosialisasikan 13 jenis pajak daerah kepada para wajib pajak.
Duta Pajak yang dibentuk April 2019 lalu ini akan hadir di sejumlah event, termasuk di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Duta pajak ini untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai pajak. Diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak," ujar Andri Maulidi Rijal, salah satu Abang Duta Pajak BPRD DKI Jakarta, Jumat (26/8).
Ia menyebutkan, 13 jenis pajak daerah yang ada di Ibukota terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Restoran, dan Reklame.
Kemudian, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Rokok.
"Tapi umumnya masyarakat menanyakan mengenai pembebasan pembayaran PBB untuk pensiunan PNS, veteran yang menerima penghargaan," katanya.
Menurutnya, di setiap wilayah kota dan provinsi terdapat satu pasang Abang dan None Duta Pajak. Jika ditotal, jumlahnya ada tujuh pasang atau 14 orang.
"Duta Pajak ini bagian dari Wajah Baru Jakarta," katanya.
Wulan Kamilanisa, salah satu None Duta Pajak menambahkan, di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), ada jug
a sepasang Abang None Duta Pajak Samsat yang bertugas menginformasikan mengenai BBN-KB, PKB, pajak progresif dan sebagainya."Harapan kami pendapatan pajak bisa meningkat," tandasnya.