Selasa, 21 Januari 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Rio Sandiputra 2316
(Foto: Mustaqim Amna)
Sebanyak 28 pedagang Pasar Tebet Barat mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, rencananya Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur akan dijadikan percontohan penerapan pergub tersebut.
"Dimulai dari pasar ini. Semua peserta yang mengikuti sosialisasi bisa menjadi pionir di Jakarta Selatan dalam mewujudkan diet plastik saat keperluan berbelanja," ujarnya, Selasa (21/1).
Ia meminta kerjasama dari tingkat kecamatan, kelurahan, serta PD Pasar Jaya agar semua masyarakat sudah terbiasa mencari pengganti plastik untuk keperluan berbelanja, sebelum secara resmi per
gub diterapkan pada 1 Juli mendatang."Diharapkan semua elemen masyarakat mengerti dan paham bahwa Jakarta Selatan harus bisa berbenah dalam memperbaiki lingkungan. Semoga pasar rakyat lainnya bisa meniru langkah dari pasar Tebet Barat dan Timur," tandas Isnawa.