Kamis, 15 Januari 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 4602
(Foto: doc)
Sekitar 500 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Baru, Jl Raya Bogor, Kramatjati, Jakarta Timur segera ditertibkan. Pasalnya, bangunan yang berdiri lebih dari 30 tahun ini berdiri di atas tanah perairan. Akibatnya, pemerintah tidak dapat melakukan perawatan Kalibaru secara maksimal. Padahal, tahun ini Kalibaru akan dikeruk.
Kepala Seksi Air Limbah, Air Kotor dan Air Tanah Sudin Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Timur, Gelar Nugraha, mengatakan, penertiban dilakukan terutama pada bagian sisi timur kali atau yang bersebelahan dengan Jl Raya Bogor. Yakni, mulai dari pertigaan Hek hingga pintu air Cililitan.
"Kalau tidak ada surat-suratnya, pasti bangunan itu kita bongkar dan tidak ada ganti rugi. Sebab sudah menempati lahan perairan milik pemerintah," ujar Gelar Nugraha, Kamis (15
/1).Penertiban dilakukan karena selama ini petugas kesulitan melakukan perawatan serta pengerukan yang dilakukan menggunakan alat berat. Nantinya, di lahan tersebut sebagiannya akan digunakan untuk pelebaran jalan serta untuk trotoar dan taman.
"Kalibaru ini dibangun dari zaman Belanda, untuk irigasi. Pastinya dahulu ada jalan inspeksinya untuk perawatan. Bangunan yang di atasnya itu kemungkinan besar tidak ada surat-suratnya," imbuh Gelar Nugraha.
Camat Kramatjati, Eka Dharmawan, menambahkan, pada tahun 2013 lalu pernah dilakukan pendataan jumlah bangunan liar di sepanjang bantaran Kalibaru. Hanya saja ia belum memiliki data lengkapnya.
"Saat itu inventarisasi hanya untuk pendataan bukan penertiban. Sejatinya, sosialisasi penertiban memang diperlukan agar masyarakat tahu bahwa pemerintah juga memiliki program refungsi Kalibaru," tukas Eka Dharmawan.