Rabu, 18 Desember 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1279
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas dari Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) bersama Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, melakukan penagihan door to door pajak kendaraan bermotor di kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing menjelaskan, upaya ini sebagai meningkatkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
"Hari ini kita melakukan ke parkiran gedung pemerintahan. Ini sebagai bukti kami tidak tebang pilih," katanya, Rabu (18/12).
Dilanjutkan Robert, penagihan door to door dikenakan terhadap seluruh kendaraan roda empat mulai dari kendaraan pribadi ASN, tamu hingga kendaraan dinas operasional. Hasilnya, hingga jelang siang sudah 26 kendaraan roda empat terjaring dan ditempeli stiker atau diberikan surat tagihan.
Menurut Robert, tunggakan pajak masing-masing kendaraan tersebut bervariasi mulai dari yang selama enam tahun belum melunasi hingga baru lewat satu bulan. Total potensi pendapatan dari 26 kendaraan yang terjaring mencapai Rp 126 juta.
"Kita juga menyediakan layanan mobil samsat keliling bagi wajib pajak yang ingin melunasi," tambahnya.
Kepala Suban PRD Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yati Rochyati menjelaskan, kegiatan penagihan
door to door sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Bahkan secara personal Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko meminta pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak dilaporkan kepadanya."Semua yang terjaring ini akan kita laporkan. Nanti akan diumumkan saat apel oleh pak wali kota," tandasnya.